Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Keterangan tidak Mampu yang di Keluarkan dan di Tandatangani Nagari
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu yang di keluarkan Nagari ke Pada Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Menandatangani dan Menstempel Surat Keterangan Kurang Mampu
  3. 3. Petugas Menyerahkan SKTM yang Sudah di tandatangani dan di Stempel kepada Pemohon

Surat Keterangan Tidak Mampu di serahkan ke Petugas Pelayanan untuk di tandatangani dan di Stempel oleh pejabat berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"