Izin Penelitian

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Rekomendasi Dari Kampus
  2. 2. Membawa Proposal Penelitian
  3. 3. Membawa Fotocopy Identitas / KTP

  1. 1. Menyerahkan Persyaratan/ Rekomendasi dari Pihak Kampus ke Petugas Pelayanan
  2. 2. Petugas Akan Membuat Izin Penelitian yang di Tandatangani Camat dan di Stempel
  3. 3. Izin yang telah Selasai di buat petugas di Serahkan kepada Pemohon

Pengumpulan Berkas dan Pembuatan Izin Penelitian di Ketahui Camat

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"