Rekam KTP-el

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. Membawa Fotocopy KK

  1. Datang ke Kantor Camat membawa Fotocopy KK untuk melakukan Perekaman

Pengambilan Foto,Sidik jari dan Iris MataK

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Kecamatan Kamang Magek

Jl. Raya Kamang Hilir

(0752) 444268

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam KTP-el"