Surat Legalisasi SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/W ( Walinagari)
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Menerima Berkas Dan Meneliti Kelengkapan Persyaratan
  3. Kasi yang Di Tunjuk Memverifikasi, Memvalidasi, Meneliti, Mengkoreksi dan Memberi Paraf Pada Kelengkapan Administrasi
  4. Camat Menandatangani Berkas Yang Telah diParaf Oleh Kasi
  5. Petugas Pelayanan Memberi Stempel Pengesahan dan Pengarsipan Berkas
  6. Pemohon Menerima Berkas Surat Legalisasi SKCK Yang Akan di teruskan Ke polsek

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan 
  2. Petugas Menerima Berkas Dan Meneliti Kelengkapan Persyaratan 
  3. Kasi yang Di Tunjuk Memverifikasi, Memvalidasi, Meneliti, Mengkoreksi dan Memberi Paraf Pada Kelengkapan Administrasi 
  4. Camat Menandatangani Berkas Yang Telah diParaf Oleh Kasi 
  5. Petugas Pelayanan Memberi Stempel Pengesahan dan Pengarsipan Berkas 
  6. Pemohon Menerima Berkas Surat Legalisasi SKCKYang Akan di teruskan Ke polsek 

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi SKCK

Kecamatan Sungai Pua 

Jl raya Sariak Telp, : 0752-691318 Kode Pos 26182

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisasi SKCK"