Layanan Penerbitan Sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT)

No. SK: 67 TAHUN 2021

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Surat Penetapan
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Profil Usaha
  5. Denah Ruangan Penanganan Produk
  6. Informasi Produk
  7. Daftar Pemasok dan Pelanggan
  8. Bagan Alur Produksi
  9. Rancangan Label dan Kemasan

  1. Pemohon mengajukan ke Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, berkas akan diterima Kasi Keamanan Pangan
  2. Tim Survey Lapang melakukan pengambilan sampel, dan dilakukan uji laboratorium yang terakreditasi. Hasil uji akan di rapatkan melalui komisi teknis untuk menerbitkan atau tidak sertifikat registrasi PSAT

Jangka waktu mulai dari berkas diajukan, pengambilan sambel, uji laboratorium samapi terbit/tidak sertifikat registrasiPSAT


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Registrasi Berbagai Produk Tentang Pengelolaan Pangan

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Barat.

2.   Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :

a)    Kotak Pengaduan yang ada di kantor

b)   Faximile : (0561) 736144

c)    Nomor Kontak : 089538994400

d)   Web : www.disketpangan.kalbarprov.go.id

e)    Email : disketpangan@kalbarprov.go.id

 

b.   Alur Pengaduan

    Masyarakat Pengaduan Layanan ke Pejabat Pengelola Pengaduan, selanjutnya penelaah/penjawab aduan memberikan jawaban

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam waktu 10 hari kerja



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT)"