No. SK: 67 TAHUN 2021
Jangka waktu mulai dari berkas diajukan, pengambilan sambel, uji laboratorium samapi terbit/tidak sertifikat registrasiPSAT
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Registrasi Berbagai Produk Tentang Pengelolaan Pangan
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Ketahanan Pangan, Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pengaduan Tertulis dengan mencantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat Pihak Pengadu kemudian disampaikan melalui :
a) Kotak Pengaduan yang ada di kantor
b) Faximile : (0561) 736144
c) Nomor Kontak : 089538994400
d) Web : www.disketpangan.kalbarprov.go.id
e) Email : disketpangan@kalbarprov.go.id
b. Alur Pengaduan
Masyarakat Pengaduan Layanan ke Pejabat Pengelola Pengaduan, selanjutnya penelaah/penjawab aduan memberikan jawaban
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan di selesaikan dalam waktu 10 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store