No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Aka Kelahiran (harus punya)
4. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
5. Pengajuan KIA hilang dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian
6. KIA untuk anak usia 0-5 tahun foto anak tidak muncul dalam KIA dan masa berlaku sampai dengan usia 5 tahun
7. KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun terdapat foto dalam KIA
dan masa berlaku sampai dengan usia 17 tahun
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
1.1 Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Permohonan
1.1 Pemohon datang menyerahkan berkas yang telah diisi dengan benar.
2.1 Petugas Pelayanan Umum menerima dan memeriksa berkas pemohon.
3.1 Petugas Pelayanan Umum melakukan pencatatan berkas pengajuan pemohon ke dalam buku register
2.1 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
1.1 User / pemohon membuat pengajuan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan di website : plavon.sidoarjokab.go.id, dengan metode pengambilan Kecamatan
2.1 Operator plavon KIA Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan user
3.1 Operator plavon KIA Kecamatan melakukan update status pengajuan menjadi sedang diproses/tidak dapat diproses/berkas tidak lengkap pada aplikasi Plavon
4.1 Operator plavon KIA Kecamatan mengunduh foto anak
5.1 Operator KIA melaksanakan entri NIK dan data foto pada aplikasi SIAK
6.1 Operator KIA melakukan pengajuan TTE di aplikasi SIAK
7.1 Operator KIA melaksanakan pengecekan NIK TTE dan pencetakan KIA aplikasi SIAK
8.1 Petugas menyiapkan KIA dan Tanda Terima KIA
9.1 Petugas melakukan update status pengajuan menjadi selesai aplikasi Plavon
10.1 Petugas melakukan arsip berkas pemohon
11.1 Pemohon menerima KIA
3.1 Penyerahan KIA
1.1 Pemohon menerima kartu KIA
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store