Layanan Kartu Keluarga online Plavon Dukcapil

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. 1. Pemohon menyiapkan no. HP dan email
  2. 2. Pemohon mempunyai akun Aplikasi PLAVON DUKCAPIL
  3. 3. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian
  4. 4. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru;
  5. 5. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru;
  6. 6. Berkas pendukung yang sesuai dengan data kependudukan
  7. 7. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan
  8. 8. Seluruh persyaratan sebagaimana yang diperlukan dalam aplikasi PLAVON DUKCAPIL discan dan diunggah ke aplikasi PLAVON DUKCAPIL

  1. 1. Pemohon menyiapkan no. HP dan email
  2. 2. Pemohon mempunyai akun Aplikasi PLAVON DUKCAPIL
  3. 3. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian
  4. 4. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru;
  5. 5. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru;
  6. 6. Berkas pendukung yang sesuai dengan data kependudukan
  7. 7. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan
  8. 8. Seluruh persyaratan sebagaimana yang diperlukan dalam aplikasi PLAVON DUKCAPIL discan dan diunggah ke aplikasi PLAVON DUKCAPIL

Persyaratan Pelayanan :

1. Pemohon menyiapkan no. HP dan email 

2. Pemohon mempunyai akun Aplikasi PLAVON DUKCAPIL 

3. KK Asli atau surat tanda lapor kehilangan KK dari Kepolisian 

4. Blangko F1.01 yang diisi lengkap ditanda tangani RT, RW dan Kepala Desa untuk penambahan biodata baru; 

5. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter Penolong/ Bidan untuk penambahan biodata baru; 

6. Berkas pendukung yang sesuai dengan data kependudukan ; 

7. Surat keterangan dan surat pernyataan apabila diperlukan ;

 8. Seluruh persyaratan sebagaimana yang diperlukan dalam aplikasi PLAVON DUKCAPIL discan dan diunggah ke aplikasi PLAVON DUKCAPIL

Sistem Mekanisme dan Prosedur : 

1.Pemohon login, mengisi dan mengunggah berkas sesuai ketentuan dalam aplikasi PLAVON DUKCAPIL- 30 menit

2.    Operator Plavon/Operator SIAK melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas - 30 menit

3.    Operator Plavon/Operator SIAK melakukan pengentrian/pengeditan data pada aplikasi SIAK - 1 hari

4.    Operator SIAK mengajukan permohonan penandatangan elektronik Kartu Keluarga melalui aplikasi SIAK - 3 hari

5.    Mencetak Kartu Keluarga yang sudah bertandatangan elektronik - 1 hari

6.    Petugas Pelayanan membuat tanda terima Kartu Keluarga yang telah dicetak - 15 menit

 7.  Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani Tanda Terima Kartu Keluarga - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kecamatan Balongbedo

Jl. Mayjen Bambang Yuwono No.2 Balongbendo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon         : 031 8971003, 031 8985179

b.    faksimile      : 031 8971003

c.    email            : balongbendo@sidoarjokab.go.id

d.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Keluarga online Plavon Dukcapil "