Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  5. -

  1. KPKNL menerima permohonan Kutipan Risalah Lelang
  2. KPKNL meneliti kelengkapan berkas permohonan Kutipan Risalah Lelang dan/atau permintaan dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya (apabila ada)
  3. Kutipan Risalah Lelang ditandatangani Kepala Kantor dan disampaikan kepada pemohon melalui petugas APT

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap

inovasi pelayanan menjadi 5 jam kerja

Tidak dipungut biaya

a. Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar pengambilan dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh KPKNL) dan dokumen lainnya kepada Pembeli; atau b. Kutipan Risalah Lelang dan/atau dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan ada pada KPKNL) dan dokumen lainnya

Telepon : (0281) 630454 

Fax : (0281) 630451 

Whatsapp/SMS : 0812-2754-0487 

Email : kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id 

Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona 

Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya"