Surat Keterangan Hibah

No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022

  1. Bukti Kepemilikan Tanah
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemilik Tanah
  3. Fotocopy KTP dan KK Penerimah Hibah
  4. Fotocopy SPPT / PBB

  1. 1.Pemohon datang Langsung Ke Kelurahan Porong 2.Menunjukkan Berkas ke Petugas Kelurahan Porong 3.Petugas Kelurahan Akan Memperoses Dokumen Dokumen Telah Selesai dan di terima Pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan hibah

WA. 085161139382

kantor Kelurahan Porong

Jl. Pesantren no.1 Porong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hibah"