Pelayanan Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022

  1. 1.Membawa surat pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa fotocopy KTP dan KK
  3. Membawa Surat Pernyataan Mempunyai Hajat

  1. 1.Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id. 2.Memilih menu Pindah Keluar 3.Melakukan upload data dukung beserta no HP dan email 4.Proses verifikasi petugas Kelurahan TTD Lurah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Ijin Keramaian

WA. 085161139382

kantor Kelurahan Porong

Jl. Pesantren no.1 Porong


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Keramaian "