Surat Pindah Datang

No. SK: 188/08/437.7.18.1/2022

  1. Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu kabupaten;
  2. Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten atau kota membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo
  3. Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  3. Memilih menu Pindah Datang
  4. 4.Melakukan upload data dukung seperti dokumen KK dan KTP beserta no HP dan email 5.Proses verifikasi dokumen 6.Pemohon menerima notifikasi bahwa proses pindah telah diterima di kecamatan KK akan dikirim via SMS/Email yang di daftarkan oleh pemohon dan eKTP akan diambil di kecamatan oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

WA. 085161139382

Kantor Kelurahan Porong

Jl. Pesantren No.1 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang"