Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar, atau
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id.
  3. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Petugas TPT memanggil nomor antrean.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya.
  6. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  7. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak
  9. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Permohonan Pemindahbukuan akan dilakukan penelitian oleh Fungsional Penyuluh Pajak dan Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan.
  10. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
  11. Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli.
  12. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak.
  13. Proses selesai.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"