Permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. Surat permohonan SKF
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh tersebut;
  3. Fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Masa tersebut;
  7. Fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. Fotokopi Surat Setoran Pajak SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam SPT Masa dimaksud;
  9. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  10. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mengirimkan permohonan Surat Keterangan Fiskal beserta kelengkapannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
  2. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  3. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  4. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  5. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Fiskal (SKF) dengan menyerahkan BPS asli.
  6. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Fiskal"