Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan Usaha

  1. Formulir Cetak Ulang (Pada bagian tanda tangan diisi tanda tangan direktur dan dibubuhi cap badan)
  2. Fotokopi KTP / Paspor dan KITAS (WNA) Direktur
  3. Fotokopi NPWP Direktur
  4. Fotokopi softfile NPWP Badan (optional)
  5. Fotokopi Akta Pendirian Badan
  6. Fotokopi Akta Perubahan (optional)
  7. Fotokopi SKTU atau SIU (optional)
  8. Surat Kuasa ( bermaterai, tanda tangan direktur dan cap badan, Apabila dalam hal pengajuan diwakilkan oleh kuasa)

  1. Isi formulir permohonan dengan lengkap sesuai dokumen identitas diri. Formulir dapat diunduh pada https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202006/12. Formulir Permintaan Kembali.xls
  2. Siapkan seluruh persyaratan. Datang ke kantor pajak terdekat dan ajukan permohonan
  3. Kartu NPWP , Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (khusus PKP) akan anda terima pada hari yang sama saat pengajuan. Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Badan Usaha hanya dapat diajukan pada KPP Terdaftar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP , Surat Keterangan Terdaftar , Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan Usaha"