Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Cetak Ulang
  2. Fotokopi KTP (WNI) / Paspor dan KITAS (WNA)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (apabila permohonan cetak ulang NPWP dikuasakan)

  1. Isi formulir permohonan dengan lengkap sesuai dokumen identitas diri. Formulir dapat diunduh pada https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202006/12. Formulir Permintaan Kembali.xls
  2. Siapkan seluruh persyaratan. Datang ke kantor pajak terdekat dan ajukan permohonan
  3. Kartu NPWP , Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (khusus PKP) akan anda terima pada hari yang sama saat pengajuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi"