Aktivasi Electronic Filing Identification Number (Efin) Badan

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan
  3. Fotokopi NPWP Direktur/Ketua Yang Tercantum Di Dalam Akta Pendirian Badan
  4. Fotokopi KTP (WNI) / Paspor Dan KITAS (WNA) Direktur/Ketua Yang Tercantum Di Dalam Akta Pendirian Badan
  5. Fotokopi NPWP Badan
  6. Surat Kuasa Apabila Dalam Permohonan EFIN Diwakilkan Oleh Wakil/Kuasa

  1. Isi Formulir Permohonan EFIN sesuai dengan kolom yang tersedia. Formulir dapat diunduh pada https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/Formulir Permohonan EFIN.pdf
  2. Kirimkan seluruh persyaratan melalui nomor layanan NPWP dan EFIN KPP Pratama Badung Utara 081808700200 atau ke email resmi KPP Pratama Badung Utara kpp.906@pajak.go.id
  3. Petugas akan melakukan validasi atas kepemilikan identitas / Proof Of Recognition Ownership (PORO) dalam jangka waktu 1 hari kerja
  4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, maka EFIN dalam bentuk file pdf akan dikirimkan melalui email atau nomor layanan yang anda ajukan. Permohonan EFIN Badan Usaha hanya dapat diajukan pada KPP Terdaftar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081808700200 , kpp.906@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Electronic Filing Identification Number (Efin) Badan"