Permohonan Pendaftaran Npwp Orang Pribadi Secara Online (Melalui Aplikasi Registrasi)

  1. KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS (WNA)
  2. Kartu Keluarga (WNI)

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id. Apabila anda belum memiliki akun ereg, klik menu daftar dan lanjutkan proses pendaftaran akun. Apabila pendaftaran akun telah selesai, cek kotak masuk email yang anda daftarkan dan klik link pendaftaran yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun
  2. Apabila akun ereg anda telah aktif, kembali ke menu utama ereg.pajak.go.id dan login menggunakan email aktif yang didaftarkan dan password yang telah dibuat
  3. Pada halaman dashboard, anda akan otomatis diarahkan untuk pengisian formulir pendaftaran NPWP. Isi seluruh kolom sesuai dengan dokumen identitas anda dan keadaan yang sebenarnya
  4. Setelah mengisi seluruh halaman formulir, status pendaftaran anda akan berubah menjadi lengkap. klik tombol minta token untuk mengirimkan token pendaftaran ke email anda
  5. Apabila anda sudah menerima token melalui email, kembali ke menu pendaftaran NPWP anda dan klik tombol Kirim Permohonan. Centang seluruh kolom yang tersedia dan masukkan nomor token anda kemudian klik kirim
  6. Apabila permohonan anda berhasil terkirim maka status pendaftaran NPWP anda akn berubah menjadi Verifikasi. Anda akan menerima NPWP Elektronik yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email anda
  7. Kartu NPWP dikirim ke alamat terdaftar oleh petugas setelah penelitian pendaftaran NPWP selesai dan dinyatakan lengkap, namun apabila dalam 30 hari anda tidak menerima kartu NPWP, Anda dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP dengan datang ke kantor pajak terdekat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Npwp Orang Pribadi Secara Online (Melalui Aplikasi Registrasi)"