Pelayanan Konsultasi dan Layanan Informasi pada Information Desk

  1. Formulir Konsultasi dan Layanan Informasi
  2. Kejelasan Identitas Pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir konsultasi dan layanan informasi
  2. Pelaksana memanggil pemohon informasi berdasarkan nomor urut antrian
  3. Pemohon informasi menyampaikan uraian permintaan informasi yang dibutuhkan
  4. Pelaksana meneliti permasalahan
    a. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi unit kerja lain dan dapat memberikan jawaban, pelaksana memberikan jawaban dan mengisi pada formulir konsultasi dan layanan informasi
    b. Dalam hal memerlukan konfirmasi unit kerja lain, maka melakukan konfirmasi ke unit kerja lain
  5. Unit kerja lain meneliti permasalahan dan memberikan jawaban/penjelasan
    a. Dalam hal tidak memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, pelaksana menyampaikan jawaban kepada pemohon informasi
    b. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Pelaksana menyampaikan pertanyaan/permasalahan kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
  6. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti pertanyaan/permasalahan pemohon informasi dan memberikan jawaban/penjelasan
  7. Setelah jawaban diberikan oleh Pelaksana, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi atau Unit Kerja lain, kemudian Pelaksana merekam pada aplikasi SPLIT dan mengarsip dokumen formulir konsultasi dan layanan informasi

Jangka waktu penyelesaian

  1. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 10 sampai dengan 30 menit
  2. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 30 sampai dengan 60 menit
  3. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, norma waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Formulir Konsultasi dan Layanan Informasi

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Layanan Informasi pada Information Desk"