Penyelesaian Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak: menerbitkan BPE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (5) huruf a; atau; menerbitkan dan memberikan BPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a (PER-04/PJ/2020).
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak
Telepon: 1500200
Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store