Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. 1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. 2. Berkas Dokumen yang disyaratkan dari Wajib Pajak

  1. 1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Pendaftaran melakukan penelitian status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  3. 3. Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan
  4. 4. Petugas Pendaftaran melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; dan/atau 3) kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan pemenuhan kewajiban atas utang pajak, sesuai dengan PER-04/PJ/2020.
  5. 5. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, Petugas Pendaftaran: 1) dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima, Petugas Pendaftaran memastikan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan sesuai batas waktu dan menindaklanjuti dengan: a) mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan sesuai bataswaktu; atau b) mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta mencetak dan menandatangani konsep Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu, untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan melewati batas waktu; atau 2) dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditolak, Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan
  6. 6. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani: 1) konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 2) konsep Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu; dan/atau 3) konsep Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  7. 7. Petugas Pendaftaran menatausahakan: 1) Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu; dan/atau 2) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  8. 8. Proses selesai.

Penyelesaian penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

SALURAN PENGADUAN RESMI

  • Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245
  • Fax: (021) 5251245
  • E-mail: pengaduan@pajak.go.id
  • Situs Pajak: pengaduan.pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Chat Pajak pada laman pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"