Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

  1. 1. Formulir Pemindahbukuan
  2. 2. Asli SSP

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu karena salah mengisi Surat Setoran Pajak baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain atau karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak. Permohonan pemindahbukuan dapat juga berasal dari Kantor Pelayanan Pajak lain tempat Wajib Pajak terdaftar yang meneruskan permohonan tersebut apabila telah terjadi kesalahan pencantuman kode KPP pada NPWP atau kode cabang pada SSP.
  2. 2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan pemindahbukuan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Fungsional Penyuluh Perpajakan/Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan.
  3. 3. Fungsional Penyuluh Perpajakan /Fungsional Asisten Penyuluh Perpajakan melakukan perekaman data pemindahbukuan serta membuat uraian penelitian pemindahbukuan untuk disampaikan ke Kepala Seksi Pelayanan.
  4. 4. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberikan persetujuan dengan menandatangani uraian penelitian pemindahbukuan.
  5. 5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan dengan menandatangani uraian penelitian pemindahbukuan
  6. 6. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep bukti pemindahbukuan atau konsep Surat Penolakan pemindahbukuan.
  7. 7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep bukti pemindahbukuan atau konsep Surat Penolakan pemindahbukuan.
  8. 8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep bukti pemindahbukuan atau konsep Surat Penolakan pemindahbukuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  9. 9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani bukti pemindahbukuan atau Surat Penolakan pemindahbukuan.
  10. 10. Bukti pemindahbukuan ditatatusahakan di Seksi Pelayanan.
  11. 11. Proses selesai

Jangka waktu penyelesaian paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap. Sesuai dengan inovasi yang tertuang pada keputusan ini, proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan dipercepat menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah dokumen diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

SALURAN PENGADUAN RESMI:

  • Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245
  • Fax: (021) 5251245
  • E-mail: pengaduan@pajak.go.id
  • Situs Pajak: pengaduan.pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Chat Pajak pada laman pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)"