Jangka waktu penyelesaian paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap. Sesuai dengan inovasi yang tertuang pada keputusan ini, proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan dipercepat menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah dokumen diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan
SALURAN PENGADUAN RESMI:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store