Layanan Narasumber Arsip

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan narasumber / pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan ke Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam Jalan Piliang Lubuk Basung, menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan narasumber / pendampingan yang menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan;

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan narasumber yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
  2. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam mendisposisikan Kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
  3. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai/petugas fungsional yang berkompeten untuk memberikan pelayanan
  4. Pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber mempersiapkan dan menyampaikan materi yang sesuai dengan permintaan.

1. Penyampaian permohonan : 1 x 24 jam sejak diterima surat 

2. Pelaksanaan kunjungan : 2 jam untuk satu kali kunjungan perpustakaan

Tidak dipungut biaya

Narasumber Arsip

Kotak pengaduan/saran

2) Telepon (0752) 66199

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam.

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Narasumber Arsip"