Permohonan SKB Waris

  1. Surat Permohonan SKB Waris
  2. Surat Penyataan Pembagian Waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan Waris
  4. Fotokopi Surat Kematian Pewaris
  5. Fotokopi KTP Ahli Waris
  6. Fotokopi SPPT PBB Tahun Terakhir
  7. Fotokopi Sertifikat Tanah

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun secara tidak langsung melalui ekspedisi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB Waris"