Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE)

  1. Fotokopi KTP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus bagi Wajib Pajak
  3. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
  4. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
  5. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun secara tidak langsung melalui ekspedisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non Efektif

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE)"