Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT atau SPPKP

  1. Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
  2. Fotokopi Akta Pendirian Bagi Wajib Pajak Badan, Fotokopi KTP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Formulir Permintaan Kembali
  4. Surat Pernyataan Bermeterai

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun secara tidak langsung melalui ekspedisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT atau SPPKP"