Paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja efektif
setelah permohonan diterima secara diterima
secara resmi dan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat PDPPI (tidak termasuk
jangka waktu pemenuhan kondisi prasyarat).
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan atas Usulan Penjaminan Bersama
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store