Layanan Pemberian Persetujuan Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co- Guarantee)

  1. Hasil evaluasi Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
  2. Usulan pembagian risiko

  1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur menyampaikan usulan Penjaminan Bersama kepada Menteri Keuangan
  2. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi dalam rangka penyiapan usulan Penjaminan Bersama dengan Direktorat PDPPI sesuai dengan Persyaratan Pelayanan
  3. Menteri Keuangan kemudian memberikan disposisi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  4. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur PDPPI melakukan penelaahan atas usulan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memutuskan menerima atau menolak usulan Penjaminan Bersama dalam jangka waktu 40 hari kerja efektif setelah dokumen diterima secara resmi dan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat PDPPI
  5. Dalam hal berdasarkan hasil telaah usulan Penjaminan Bersama telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan atas Usulan Penjaminan Bersama
  6. Dalam hal berdasarkan hasil telaah usulan Penjaminan Bersama untuk Proyek Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional belum sepenuhnya memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengajukan kondisi prasyarat sebelum diberikannya Surat Persetujuan atas Usulan Penjaminan Bersama
  7. Dalam hal berdasarkan hasil telaah usulan Penjaminan Bersama belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Usulan Penjaminan Bersama belum dapat disetujui dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan

Paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja efektif setelah permohonan diterima secara diterima secara resmi dan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat PDPPI (tidak termasuk jangka waktu pemenuhan kondisi prasyarat).

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atas Usulan Penjaminan Bersama

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
  2. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
  3. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
  4. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
  5. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store