Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Tidak memiliki tunggakan
  2. Sudah lapor SPT Tahunan minimal dua tahun terakhir
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah/Akta Sewa dan bukti bayar pajak sewa
  4. Denah lokasi, foto tempat kegiatan usaha, Fotokopi NIB
  5. Fotokopi KTP, NPWP dan KTP Pengurus
  6. Fotokopi Akta Pendirian untuk Badan
  7. Fotokopi NPWP yang dikukuhkan
  8. Formulir permohonan PKP

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun secara tidak langsung melalui ekspedisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK PKP

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"