Permintaan Aktivasi Akun PKP

  1. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya
  2. Formulir permohonan aktivasi akun PKP
  3. Fotokopi KTP dan NPWP serta menunjukkan aslinya

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun PKP

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi Akun PKP"