Permintaan Data E-Faktur

  1. Fotokopi KTP dan NPWP Wajib Pajak
  2. Surat Permintaan Data E-Faktur

  1. Permohonan dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun secara tidak langsung melalui ekspedisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data e-Faktur

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data E-Faktur"