Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)

  1. Dokumen Pra Studi Kelayakan
  2. Surat Pernyataan dari PJPK kepada Menteri Keuangan

  1. PJPK mengajukan usulan/permohonan penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan sebelum dimulainya Tahap Pra Kualifikasi
  2. Dalam hal Proyek Kerja Sama Daerah, PJPK wajib menembuskan usulan/permohonan kepada Menteri Teknis terkait
  3. PJPK dapat melakukan konsultasi dalam rangka penyiapan usulan/permohonan penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dengan Direktorat PDPPI sesuai dengan Persyaratan Pelayanan
  4. Menteri Keuangan kemudian menugaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Ketua Komite Dukungan Kelayakan untuk menindaklanjuti/memproses usulan/permohonan dimaksud
  5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Ketua Komite Dukungan Kelayakan kemudian menugaskan dan memberikan arahan kepada Direktur PDPPI selaku Sekretaris Komite Dukungan Kelayakan untuk mengatur dan melaksanakan evaluasi terhadap usulan/permohonan penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dari PJPK tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Pelaksanaan evaluasi atas usulan/permohonan dan tindak lanjut dengan persetujuan/penolakan usulan/permohonan dilaksanakan selama 60 hari kerja efektif setelah dokumen diterima secara resmi dan lengkap oleh DJPPR dalam hal ini Direktorat PDPPI
  7. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi usulan/permohonan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)
  8. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi usulan/permohonan untuk Proyek Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional belum sepenuhnya memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengajukan kondisi prasyarat sebelum diberikannya Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)
  9. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi usulan/permohonan belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan.

Paling lambat diselesaikan 60 (enam puluh) hari kerja efektif setelah dokumen diterima secara resmi dan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat PDPPI (tidak termasuk jangka waktu pemenuhan kondisi prasyarat).

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
  2. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
  3. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
  4. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
  5. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store