Paling lambat diselesaikan 60 (enam puluh) hari
kerja efektif setelah dokumen diterima secara
resmi dan lengkap oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat PDPPI (tidak termasuk jangka waktu
pemenuhan kondisi prasyarat).
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (SPPDK)
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store