Layanan Pemberian Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facilities/PDF)

  1. Untuk Proyek KPBU Prioritas, melampirkan dokumen Kajian Awal
  2. Untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya melampirkan dokumen sebagai berikut: a) Studi Pendahuluan; b) Laporan hasil Konsultasi Publik; c) Kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan d) Khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional
  3. Untuk proyek yang dimohonkan menggunakan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan melampirkan: a) rencana penggunaan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan; b) permohonan konfirmasi pendahuluan; c) informasi terkait kapasitas fiskal; dan d) bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait rencana penggunaan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam hal PJPK merupakan Pemerintah Daerah
  4. Rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah
  5. Dokumen rencana pengadaan lahan
  6. Dokumen penetapan Tim KPBU
  7. Surat pernyataan PJPK

  1. PJPK menyampaikan Surat Permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  2. PJPK dapat melakukan konsultasi dalam rangka penyiapan Permohonan Fasilitas dengan Direktorat PDPPI sesuai dengan Persyaratan Pelayanan
  3. Menteri Keuangan melalui DJPPR dalam hal ini Direktorat PDPPI melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK dan menindaklanjuti dengan persetujuan/penolakan Permohonan Fasilitas Fasilitas paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari Kerja dihitung sejak tanggal diterimanya Permohonan Fasilitas secara resmi dan lengkap oleh DJPPR dalam hal ini Direktorat PDPPI
  4. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Permohonan Fasilitas telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK
  5. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Permohonan Fasilitas untuk Proyek Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional belum sepenuhnya memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengajukan kondisi prasyarat sebelum diberikannya Surat Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek
  6. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Permohonan Fasilitas belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan

Paling lambat diselesaikan 45 (empat puluh lima) Hari Kerja dihitung sejak tanggal diterimanya Permohonan Fasilitas secara resmi dan lengkap oleh DJPPR dalam hal ini Direktorat PDPPI (tidak termasuk jangka waktu pemenuhan kondisi prasyarat).

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facilities/PDF)

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
  2. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
  3. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
  4. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
  5. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store