Permohonan Pemidahbukuan (PBk)

  1. Fotokopi KTP Penyetor/Penerima PBk
  2. Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan untuk DIpindahbukukan apabila nama tujuan pemindahbukuan tidak sama dengan nama di SSP
  3. SSP Lembar Ke-1
  4. Surat Permohonan Pemindahbukuan
  5. Fotokopi Identitas Penyetor/Wakil Badan apabila kesalahan pengisian NPWP
  6. Asli Pemberitahuan Pabean Impor, Asli DOkumen Cukai, atau Asli Surat Tagihan/Surat Penetapan dalam hal permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP

  1. Berkas permohonan diajkukan melalui Tempat Pelayanan Terpadu

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemidahbukuan

Telepon (0341) 402021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemidahbukuan (PBk)"