Perubahan Data NPWP Orang Pribadi

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP/KITAS/Passpor (bagi WNA)
  3. Fotocopy Karu Keluarga (KK)

  1. Mendatangi KPP Terdaftar dan mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak
  2. Petugas akan memproses permohonan
  3. Permohonan perubahan data telah selesai diproses


Tidak dipungut biaya

NPWP

Kring Pajak 1500200

Fax (021) 5251245

Email pengaduan@pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Website pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak di www.pajak.go.id

Mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data NPWP Orang Pribadi"