Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu
  3. Bukti-bukti pendukung
  4. Penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan

  1. Membawa Formulir Permohonan (Lampiran I PER-10/PJ/2014)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan / Persetujuan Sebagian Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan ; Surat Keputusan Penolakan Saat Dimulainya Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Telepon : 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @Kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan"