Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ( Perusahaan Yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek Di Indonesia

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Lampiran huruf A PMK-39/PMK.03/2018

  1. Menyampaikan Formulir Permohonan secara langsung / Pos

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Terrtentu ; Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Sebagai Waib Pajak Kriteria Tertentu

Telepon : 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @Kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ( Perusahaan Yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek Di Indonesia"