Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

  1. Wajib Pajak membawa permohonan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu
  2. Wajib Pajak Tepat Waktu menyampaikan SPT
  3. Tidak mempunyai tunggakan pajak
  4. Tidak pernah dipidana

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu ; Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu

Telepon : 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @Kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak : www.pajak.go.id


Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu"