Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KITAS/Paspor/Izin Tinggal bagi WNA
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy NPWP Suami, Akta Perkawinan, atau dokumen sejenis (Untuk Wanita Kawin)
  5. Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah (Untuk Wanita Kawin)

  1. Mendaftar NPWP di website ereg.pajak.go.id
  2. Mengisi data diri sesuai KTP, KK dan mengupload dokumen yang dibutuhkan
  3. Jika pendaftaran telah berhasil NPWP elektronik akan dikirim melalui email
  4. Kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat masing-masing atau dapat diambil di KPP terdaftar



Tidak dipungut biaya

NPWP

Kring Pajak 1500200

Fax (021) 5251245

Email pengaduan@pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Website pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak di www.pajak.go.id

Mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran NPWP Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"