Obyek Penilaian: a)Tanah
dan/atau Bangunan : (1) 1 s.d. 50 = 5 hari kerja; (2) 51 s.d 100 = 6 hari
kerja; Di atas 100 = 7 hari kerja, b) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang
memiliki dokumen kepemilikan : (1) 1 s.d. 50 = 5 hari kerja; (2) 51 s.d 100 = 6
hari kerja; Di atas 100 = 7 hari kerja, c) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan : Minimal 1 selain tanah dan bangunan yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan = 5 hari kerja. Catatan: a) Norma Waktu
dimulai pada saat dokumen permohonan penilaian diterima oleh Kepala Kantor; b)
Dalam hal ini terdapat permohonan kelengkapan dokumen maka, pemohon penilaian
diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen permohonan penilaian; c)
Apabila pemohon tidak melengkapi berkas permohonan penilaian dalam kurun waktu
20 hari kerja, maka dokumen permohonan penilaian dikembalikan
Tidak dipungut biaya
Surat/Nota Dinas Penyampaian Jadwal Survei Lapangan/ Permintaan kelengkapan dokumen/ penerusan/ pengembalian permohonan penilaian
https://www.aptvirtual-djknsuluttenggomalut.com/beranda/layanan-pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store