Permohonan Pemindahbukuan

  1. 1. Formulir diisi dan ditandatangani oleh penyetor yang namanya tercantum dalam SSP atau pemungut pajak. Wajib distempel apabila permohonan pemindahbukuan badan/lembaga. 2. Wajib dilampiri surat pernyataan tidak keberatan untuk dipindahbukukan apabila Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWPyang tercantum dalam SSP. 3. Dilampiri asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), atau fotokopi dokumen BPN 4. Dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dalam hal permohonan pemindahbukuan tidak memiliki NPWP 5. Dilampiri fotokopi SPPT PBB dalam hal permohonan pemindahbukuan menyangkut pajak untuk validasi (PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan) 6. Menuliskan nomor telepon yang bisa dihubungi pada bagian formulir.

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan 2. Petugas memeriksa berkas secara formil dan menerbitkan BPS (bukti penerimaan surat) 3. Proses maksimal 10 hari kerja sejak berkas diterima lengkap 4. Bukti Hasil Pemindahbukuan akan dikirim ke alamat terdaftar wajib pajak atau dapat diambil secara langsung ke kpp pratama

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pemindahbukuan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"