Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Foto identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  2. Foto kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  3. Swafoto memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT
  4. Melengkapi data berupa nomo telepon dan alamat email yang aktif

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan EFIN melalui email kpp.902@pajak.go.id atau Whatsapp 087700151777. Dengan mengisi format berikut ini NPWP: Nama: Alamat: Email: Nomor Handphone: Lampiran: 1. Foto identitas diri 2. Foto kartu NPWP atau SKT 3. Swafoto memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT
  2. Petugas pelayanan melakukan tindak lanjut atas permohonan EFIN pada email KPP dan whatsapp Layanan Satu Jari
  3. Dalam hal data/dokumen permohonan telah lengkap, petugas pelayanan merekam permohonan Aktivasi EFIN pada aplikasi e-registration dan mengirimkan EFIN melalui email balasan.
  4. Dalam hal data/dokumen permohonan belum lengkap, petugas pelayanan menyampaikan permintaan kelengkapan data/dokumen melalui email balasan atau whatsapp dan Wajib Pajak bisa melengkapi data/dokumen kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp ( 087700151777) dan Email ( kpp.902@pajak.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN "