Permohonan Penghapusan NPWP Badan Cabang

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP dengan benar dan lengkap
  2. Melampirkan Fotokopi NPWP Badan
  3. Surat Pernyataan diatas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur/Pengurus/Kepala Cabang

  1. Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan penghapusan melalui whatsapp Layanan Satu Jari KPP Pratama Singaraja pada nomor 087700151777
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi formulir permohonan dan melengkapi kelengkapan berkas penghapusan NPWP dapat datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja atau mengirimkan melalui POS/jasa ekspedisi lainnya
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecheck kelengkapan berkas permohonan
  4. Apabila dokumen tidak lengkap, maka petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan kembali berkas kepada wajib pajak untuk melengkapinya
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  6. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan penghapusan diterima lengkap, Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan dikirimkan melalui POS ke alamat wajib pajak

Paling lama 12 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima lengkap dengan membawa Bukti Penerimaan Surat (BPS) asli

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Berita Acara (jika penghapusan melewati batas waktu)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Badan Cabang"