No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024
Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan Gugatan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri, pembayarana biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara
Berkas Perkara Terdaftar
Pengaduan
atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun
melalui media online pada Aplikasi SIWAS.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store