Layanan Pendaftaran Perkara

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Membawa Surat Permohonan/Gugatan
  2. Membawa Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  3. Membawa Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa dan persyaratan lain sesuai jenis perkara yang di daftarkan.

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, jika pendaftaran dilakukan secara elektronik pihak berperkara tidak perlu datang ke Pengadilan Agama.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas pendaftaran menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap dan atau ditambahkan sesuai dengan jumlah Tergugat. Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik pihak berperkara, melakukan input dan upload semua persyaratan pendaftaran melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung RI.
  3. Petugas Pendaftaran memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM).*
  4. Petugas Pendaftaran Perkara menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
  6. Petugas Kasir menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
  7. Petugas Kasir meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  8. Pihak berperkara melakukan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank persepsi atau melalui ATM dan media pembayaran lainnya sesuai dengan rekening penampung biaya perkara yang telah diberikan dari petugas kasir. Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik, pihak berperkara atau kuasa melakukan pembayaran melalui virtual acoount yang diperoleh secara generate melalui aplikasi e-court.
  9. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Petugas pembayaran/Kasir. Jika pembayaran melalui pendaftaran elektronik, pihak berperkara atau kuasa melakukan upload data melalui aplikasi ecourt untuk divalidasi petugas kasir/pembayaran untuk diberikan nomor perkara.
  10. Petugas Pembayaran/Kasir setelah meneliti slip bank selanjutnya menyerahkan kembali kepada pihak berperkara dan memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  11. Pihak Berperkara menyerahkan kepada petugas register perkara surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat atau termohon ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
  12. Petugas Register Perkara mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh petugas pembayaran/kasir.
  13. Petugas Register perkara menyerahkan Kembali 1(satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. Jika pendaftaran dilakukan melalui elektronik, petugas register mengunduh surat gugatan/permohonan untuk dicatatkan dalam register perkara sesuai nomor yang telah diberikan dari Petugas Kasir

Proses Pendaftaran Perkara dimulai dari Konsultasi, Pembuatan Gugatan baik melalui Posbakum maupun Gugatan Mandiri, pembayarana biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara

  1. Biaya pendaftaran Perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Luwuk berdasarkan Radius dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Jika pendaftaran melalui elektronik/online tarif disesuaikan dengan tarif generate dari aplikasi e-court
  3. Jika perkara melalui pembebasan biaya perkara maka tidak dipungut biaya.

Berkas Perkara Terdaftar

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara"