(PHI) Pendaftaran Perjanjian Bersama Mediasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Permohonan perjanjian bersama
  2. fotocopy KTP / KTA pemohon / pendaftar

  1. Menerima permohonan dari pihak / kuasanya
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan perjanjian bersama mediasi
  3. Membuat akta bukti pendaftaran perjanjian bersama mediasi di buat oleh bagian PTSP
  4. Ditandatangani akta bukti pendaftaran perjanjian bersama bipatrit oleh panitera dan di paraf oleh panmud PHI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama mediasi

1. melalui supervisor PTSP No. HP 082340815572

2. email pengaduan (bagian hukum) pengaduan.pnmataram@gmail.com

3. secara tertulis melalui pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram, jalan Langko No. 68A

4. Kotak pengaduan di PN Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store