Pemanggilan dan Pemberitahuan

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Jurusita, Jurusita Pengganti dan Penunjukan Jurusita, Jurusita Pengganti pada perkara yang ditetapkan.
  2. Berkas perkara terdaftar berupa Surat Permohonan/Gugatan yang telah diregistrasi dan memuat alamat pihak berperkara baik domisili Riil maupun domisili elektronik.
  3. Jika dokumen berupa pemberitahuan putusan maka dilampiri amar putusan dan atau dokumen pemberitahuan lain berupa upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali.

  1. Perkara yang sudah terdaftar dan ditetapkan susunan Majelis Hakim serta telah ditetapkan hari sidangnya, diserahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang telah ditunjuk dan diperintahkan oleh Majelis Hakim agar dilaksanakan pemanggilan.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti menerima berkas surat permohonan atau gugatan dan membuat Relaas Panggilan menggunakan aplikasi SIPP dan atau jika perkara terdaftar secara elektronik maka Jurusita membuat Relaas Panggilan untuk Pihak Pemohon/Penggugat melalui Aplikasi e-Court
  3. Jurusita/Jurusita Pengganti mengembalikan instrumen atau perintah memanggil kepada kasir untuk dikeluarkan biaya panggilan sesuai dengan radius biaya perkara yang telah ditetapkan. Jika perkara terdaftar dalam kategori Pembebasan biaya perkara maka Instrumen pemanggilan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dikeluarkan biaya transportasi pemanggilan dengan menyertakan Surat Tugas.
  4. Setelah menerima biaya pemanggilan, Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan Pemanggilan sesuai dengan domisili yang termuat pada Surat Gugatan/Permohonan. Jika perkara didaftarkan secara elektronik, untuk pihak Penggugat/Pemohon oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dipanggil melalui Aplikasi e-Summons dan dikirim sesuai domisli elektronik yang dimuat pada gugatan/permohonan. Sedangkan untuk Tergugat/Termohon pemanggilan dilaksanakan dengan Surat Tercatat melalui Kantor Pos terdekat.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan pemanggilan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang ditempat domisili para pihak secara langsung atau in persona, jika tidak bertemu maka relaas panggilan dilaksanakan melalui Kepala Desa/Lurah atau pemerintah Desa/Lurah setempat. Jika Relaas panggilan dilaksanakan dengan Surat Tercatat maka Surat Panggilan dikirmkan melalui PT. POS paling lambat 6 (enam) hari sebelum hari sidang dan diteima pihak berperkara paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
  6. Relaas Panggilan yang sudah dilaksanakan baik secara langsung maupun melalui Surat Tercatat dipindai, dicatat dan di unggah pada Aplikasi SIPP kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim sebelum pelaksanaan sidang dimulai
  7. Untuk pemberitahuan Putusan dan atau pemberitahuan lain oleh Jurusita/Jurusita pengganti dilaksanakan setelah menerima perintah dari Majelis Hakim dan atau Panitera untuk menyampaikan pemberitahuan Putusan dan atau Pemberitahuan lain berupa prosedur upaya hukum dengan dilampiri amar putusan maupun dokumen upaya hukum terkait, baik berupa Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
  8. Pemberitahuan Putusan dan atau pemberitahan lainnya dibuat melalui Aplikasi SIPP atau e-Summons dan disampaikan seperti penyampaian Relaas Panggilan Sidang. Dengan ketentuan waktu paling cepat sehari setelah pembacaan putusan atau perintah penyampaian pemberitahuan lainnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Pemanggilan dan Pemberitahuan 1 hari sampai dengan 7 hari.

  1. Disesuaikan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Luwuk yang mengatur tentang Biaya Pemanggilan.
  2. Jika dilakukan menggunakan media elektronik/online tidak dipungut biaya.
  3. Jika perkara melalui pembebasan biaya pemanggilan di bebankan pada DIPA Pengadilan Agama Luwuk

Relaas Panggilan

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan Harta Waris dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanggilan dan Pemberitahuan"