No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024
Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Pemanggilan dan Pemberitahuan 1 hari sampai dengan 7 hari.
Relaas Panggilan
Pengaduan
atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Gugatan Harta Waris dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun
melalui media online pada Aplikasi SIWAS.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store