Permohonan Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan Pusat

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP dengan benar dan lengkap
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi Akta Pembubaran Badan atau Perusahaan dari Notaris atau Pejabat Berwenang
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur/Pengurus

  1. Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan penghapusan melalui whatsapp Layanan Satu Jari KPP Pratama Singaraja pada nomor 087700151777
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi formulir permohonan dan melengkapi kelengkapan berkas penghapusan dapat datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja atau mengirimkan melalui POS/jasa ekspedisi lainnya
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecheck kelengkapan berkas permohonan
  4. Apabila dokumen tidak lengkap, maka petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan kembali berkas kepada wajib pajak untuk melengkapinya
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  6. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan penghapusan diterima lengkap, Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke alamat wajib pajak

Paling lama 12 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima lengkap (tanggal Bukti Penerimaan Surat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan Pusat"