Paling lama 12 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima lengkap (tanggal Bukti Penerimaan Surat)
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021)5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store