Permohonan Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir penghapusan NPWP dengan benar dan lengkap
  2. Surat Pernyataan yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP dapat berupa : surat pernyataan tidak mempunyai warisan/warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, Surat Pernyataan memiliki NPWP Ganda, Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Tidak Terpisah
  3. Fotokopi KTP, dalam hal melakukan penghapusan NPWP karena memilih menjalankan kewajiban NPWP tidak terpisah dengan suami silahkan melengkapi FC KTP Suami dan FC Kartu Keluarga
  4. Fotokopi NPWP, dalam hal melakukan penghapusan NPWP karena memilih menjalankan kewajiban NPWP tidak terpisah dengan suami silahkan melengkapi FC KTP Suami
  5. Surat Pernyataan yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP dapat berupa : Kutipan Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian, Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  1. Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan penghapusan NPWP melalui whatsapp Layanan Satu Jari KPP Pratama Singaraja pada nomor 087700151777
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi formulir permohonan dan melengkapi kelengkapan berkas penghapusan NPWP dapat datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja atau mengirimkan melalui POS/jasa ekspedisi lainnya
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecheck kelengkapan berkas permohonan
  4. Apabila dokumen tidak lengkap, maka petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan kembali berkas kepada wajib pajak untuk melengkapinya
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  6. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Wajib Pajak yang akan dikirimkan melalui pos.

Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima secara lengkap (tanggal bukti penerimaan surat/BPS)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi"