Fasilitasi Kerjasama Daerah

  1. Dalam hal inisiasi Kerja Sama Daerah dari Perangka Daerah Pemerintah Kota Tarakan, dibutuhkan Telaahan Staf yang telah didisposisi disetujui oleh Wali Kota
  2. Dalam hal inisiasi Kerja Sama Daerah dari Pihak Lain, dibutuhkan surat permohonan/penawaran kerja sama yang telah didisposisi disetujui oelh Wali Kota Tarakan
  3. Draf/Konsep Naskah kerja sama daerah
  4. Contact Person Pihak Terkait

  1. Penyesuaian format draf/konsep naskah kerja sama daerah sesuai dengan Pemendagri 22 tahun 2020 tentang Tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga
  2. Penjadwalan pembahasan naskah kerja sama daerah
  3. Rapat pembahasan naskah kerja sama daerah oleh Tim Koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) bersama pihak terkait
  4. Penyampaian naskah kerja sama daerah hasil rapat pembahasan
  5. Penjadwalan kegiatan penandatanganan naskah kerja sama daerah
  6. Penandatanganan naskah kerja sama daerah
  7. Pendistribusian naskah kerja sama daerah kepada pihak

20 (dua puluh) sSetelah surat diterima didisposisi disetujui Wali Kota dan jadwal telah disepakati para Pihak

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama Daerah ( Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Nota Kesepakatan)

Datang langsung ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

Telepon/Whatsapp : +62 812 5324 2451

Email : pemerintahan.trk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerjasama Daerah"