Pos Bantuan Hukum

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Agama.
  3. Petugas layanan Posbakum mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum terdiri dari : Formulir permohonan, Dokumen Persyaratan, Kronologis perkara, Dokumen Hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan dan Pernyataan telah diberikannya layanan ditandatangani oleh petugas Posbakum dan Pengerima Layanan Posbakum.
  4. Jika penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan agama.
  5. Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan Informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
  6. Setelah Petugas Posbakum memberikan semua layanan dan Informasi serta kelengkapan dokumen pendaftaran perkara, selanjutnya pemohon layanan Posbakum menerima Dokumen berupa Gugatan atau Permohonan atau dokumen lain untuk didaftarkan pada Petugas Pendaftaran perkara Pengadilan Agama Luwuk.


Tidak dipungut biaya

Gugatan/Permohonan

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Permohonan Perwalian Anak dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Gugatan Mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum"