Permohonan Penetapan Wajib Pajak Badan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir permohonan Non Efektif dengan Lengkap dan Benar
  2. Mengisi Surat Pernyataan Non Efektif Bermaterai 10000
  3. Melampirkan Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  4. Melampirkan Fotokopi NPWP Penanggung Jawab (optional)
  5. Fotokopi Dokumen/Surat yg menyatakan bahwa alasan mengajukan NE benar adanya. Misal Surat sudah tidak menjalankan usaha dari desa/kelurahan, Akta Pembubaran

  1. Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan non efektif melalui whatsappa Layanan Satu Jari KPP Pratama Singaraja pada nomor 087700151777
  2. Wajib Pajak yang telah mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangan serta dibubuhi oleh cap Badan dan melengkapi kelengkapan berkas non efektif dapat datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja atau mengirimkan melalui POS/jasa ekspedisi lainnya
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecheck kelengkapan berkas permohonan
  4. Apabila dokumen tidak lengkap, maka petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan kembali berkas kepada wajib pajak untuk melengkapinya
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  6. Dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah tanggal BPS, Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dikirim melalui pos ke alamat terdaftar Wajib Pajak

5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Wajib Pajak Badan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif"