5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021)5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store