Layanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan

No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024

  1. Berkas perkara terdaftar berupa Surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar dan telah ditetapkan hari sidangnya.
  2. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa dan persyaratan lain sesuai jenis perkara yang di daftarkan.

  1. Pengadilan Agama Luwuk terlebih dahulu melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Instansi lain tentang pelaksanaan dan penentuan tempat Sidang diluar gedung Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan Agama Luwuk menugaskan Tim Pelaksana Sidang diluar gedung Pengadilan yang terdiri dari Hakim dan Panitera Pengganti serta dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Jurusita, Satuan Pengamanan serta pejabat atau staf pengadilan lainnya.
  3. Ketua Pengadilan Agama Luwuk menunjuk Hakim atau Majelis Hakim yang akan melaksanakan persidangan, Panitera menunjuk Panitera Pengganti dalam persidangan.
  4. Majelis Hakim memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara untuk menghadiri persidangan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan di daerah atau wilayah yang sudah ditetapkan.
  5. Ketua Pengadilan Agama Luwuk menugaskan Tim Pelaksana Sidang diluar gedung Pengadilan yang terdiri dari Hakim dan Panitera Pengganti serta dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Jurusita, Satuan Pengamanan serta pejabat atau staf pengadilan lainnya.
  6. Para pihak hadir pada hari sidang dan tempat sidang yang telah ditetapkan sesuai dengan relaas panggilan.
  7. Ditempat persidangan Hakim atau Majelis Hakim membuka persidangan dan dilanjutkan dengan memanggil pihak berperkara oleh Panitera Pengganti sesuai nomor antrian untuk masuk ke dalam Ruang Sidang mengikuti persidangan.
  8. Hakim atau Majelis Hakim memberitahukan kepada pihak berperkara jadwal sidang berikutnya, jika pihak tidak hadir, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil sesuai jadwal penundaan sidang berikutnya.
  9. Dalam persidangan baik secara langsung maupun elektronik dilakukan dengan beberapa proses dan tahapan yaitu Tahap Pemeriksaan Identitas, Upaya Damai, Pembacaan Gugatan/Permohonan, Jawaban Tergugat/Termohon, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, Musyawarah Majelis, Pembacaan Putusan. Tahapan-tahapan ini disesuaikan dengan kondisi dan keadaan suatu perkara atau persidangan
  10. Jalannya persidangan oleh Panitera Pengganti dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  11. Setelah semua tahapan selesai, Hakim atau Majelis Hakim membacakan putusan pada saat persidangan dan bagi pihak yang tidak hadir, diperintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan Putusan. Dan untuk persidangan Elektronik (e-Litigasi) putusan diunggah pada aplikasi e-court.
  12. Salinan Putusan dapat diambil melalui Petugas PTSP serta Putusan yang telah dianonimasi diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Permohonan Itsbat Nikah dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan"